Recent Posts

Kamis, 23 Januari 2014

TUPOKSI



Uraian Tugas Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMK Negeri 2 Takalar, Kabupaten Takalar adalah sebagai berikut:
1)     Kepala Sekolah
Menyusun dan melaksanan program kerja,membina, memimpin, mengawasi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang administrasi dan keuangan sekolah, ketenagaan, kesiswaan, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum kerjasama dengan dunia industri yang relevan serta memasarkan tamatan.
2)     Wakil Kepala Sekolah
a.  Wakasek Bidang Kurikulum
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan Kurikuler dan Ekstrakurikuler
b.  Wakasek Bidang Kesiswaan
Membantu Kepala Sekolah dalam urusan kesiswaan, yaitu dalam menyusun program kerja pembinaan kesiswaan, 7K- PLH, Kegiatan luar sekolah dan mengkoordinir pelaksanaannya.
c.   Wakasek Bidang Sarana dan prasarana
Membantu kepala sekolah dalam urusan pengelolaan sarana prasarana, yaitu dalam menyusun program kerja sarana prasarana dan kegiatan lain yang relevan.
d.   Wakasek Hubungan Industri / Masyarakat
Membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan tugas hubungan industri / masyarakat yang meliputi menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikannya dengan tugas khususnya dibidang hubungan kerjasama dengan dunia usaha/industri yang relevan serta memasarkan tamatan.
3)     Ketua Program Keahlian
Membantu kepala sekolah dalam mengembangkan dan melaksanakan kurikulum, melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta meningkatkan profesi guru pada program keahlian yang dibawahinya.
4)     Kepala Laboratorium
a.         Kepala Lab. Teknik Komputer dan Jaringan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Laboratorium Teknik Komputer dan Jaringan adalah Bertanggung jawab kepada Ketua Program Keahlian dan mengelola laboratorium dengan mendayagunakan seluruh sumber daya secara terencana, terawasi, dan terevaluasi.
b.         Kepala Lab. Teknik Kendaraan Ringan
Bertanggung jawab kepada Ketua Program Keahlian khususnya ketua Program keahlian Teknik Kendaraan Ringan atas terselenggaranya kegiatan belajar mengajar di laboratorium/ Bengkel
c.         Kepala Lab. Teknik Sepeda motor
Bertanggung jawab kepada Ketua Program Keahlian khususnya ketua Program keahlian Teknik Sepeda Motor atas terselenggaranya kegiatan belajar mengajar di laboratorium/ Bengkel
5)     Wali Kelas
Membantu Siswa, Guru Bimbingan Kejuruan, Bendahara Sekolah dalam memecahkan masalah siswa dengan cara memahami karaktek siswa dan membina hubungan baik dengan orang tua / wali siswa, serta melaksanakan administrasi kelas yang diasuhnya.
6)     Guru Mata Diklat
Memberikan pendidikan dan pelatihan, pengajaran teori, dan praktek kepada siswa dan melaksanakan tugas teknis kependidikan yang dibebankan oleh kepala sekolah.
7)     Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Memimpin pelaksanaan urusan tata usaha meliputi rumah tangga sekolah dan perlengkapan pendidikan, kepegawaian dan keuangan.

1 komentar: