Uraian Tugas Tenaga
Pendidik dan Kependidikan SMK Negeri 2 Takalar,
Kabupaten Takalar adalah sebagai berikut:
1) Kepala
Sekolah
Menyusun dan melaksanan program kerja,membina, memimpin, mengawasi, serta
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang administrasi dan keuangan sekolah,
ketenagaan, kesiswaan, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum kerjasama
dengan dunia industri yang relevan serta memasarkan tamatan.
2) Wakil
Kepala Sekolah
a. Wakasek
Bidang Kurikulum
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan
Kurikuler dan Ekstrakurikuler
b. Wakasek
Bidang Kesiswaan
Membantu Kepala Sekolah
dalam urusan kesiswaan, yaitu dalam menyusun program kerja pembinaan kesiswaan,
7K- PLH, Kegiatan luar sekolah dan mengkoordinir pelaksanaannya.
c. Wakasek
Bidang Sarana dan prasarana
Membantu kepala sekolah
dalam urusan pengelolaan sarana prasarana, yaitu dalam menyusun program kerja
sarana prasarana dan kegiatan lain yang relevan.
d. Wakasek Hubungan
Industri / Masyarakat
Membantu kepala sekolah
dalam pelaksanaan tugas hubungan industri / masyarakat yang meliputi menyusun
dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta
mengkoordinasikannya dengan tugas khususnya dibidang hubungan kerjasama dengan
dunia usaha/industri yang relevan serta memasarkan tamatan.
3) Ketua
Program Keahlian
Membantu kepala sekolah dalam mengembangkan dan melaksanakan kurikulum,
melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta meningkatkan profesi guru pada
program keahlian yang dibawahinya.
4) Kepala
Laboratorium
a.
Kepala Lab. Teknik Komputer
dan Jaringan
Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Laboratorium Teknik
Komputer dan Jaringan adalah Bertanggung jawab
kepada Ketua Program Keahlian
dan mengelola laboratorium dengan
mendayagunakan seluruh sumber daya secara terencana, terawasi, dan terevaluasi.
b.
Kepala Lab. Teknik Kendaraan
Ringan
Bertanggung jawab kepada Ketua Program Keahlian khususnya ketua Program keahlian
Teknik Kendaraan Ringan atas terselenggaranya kegiatan belajar mengajar di
laboratorium/ Bengkel
c.
Kepala Lab. Teknik Sepeda
motor
Bertanggung jawab kepada Ketua Program Keahlian khususnya ketua Program keahlian
Teknik Sepeda Motor atas
terselenggaranya kegiatan belajar mengajar di laboratorium/ Bengkel
5) Wali
Kelas
Membantu Siswa, Guru Bimbingan Kejuruan, Bendahara Sekolah dalam memecahkan
masalah siswa dengan cara memahami karaktek siswa dan membina hubungan baik
dengan orang tua / wali siswa, serta melaksanakan administrasi kelas yang diasuhnya.
6) Guru Mata Diklat
Memberikan pendidikan dan pelatihan, pengajaran teori, dan praktek kepada
siswa dan melaksanakan tugas teknis kependidikan yang dibebankan oleh kepala
sekolah.
7) Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Memimpin
pelaksanaan urusan tata usaha meliputi rumah tangga sekolah dan perlengkapan
pendidikan, kepegawaian dan keuangan.
tugas belum terperinci secara detail
BalasHapus