Recent Posts

Sabtu, 15 Maret 2014

STRUKTUR KOMITE SMK NEGERI 2 TAKALAR


1.      Penasehat         : a. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar
                                           b. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar
2.         Ketua                      : H. Kaflah Dg. Lurang       (Tokoh Masyarakat)
3.         Wakil Ketua            : Tajuddin Dg. Tunru          (Tokoh Masyarakat)
4.         Sekretaris               : Sunardi. S.Pd                    (Wakil Guru)
5.         Bendahara              : Nurhamzah Dg. Sarro     (Tokoh Masyarakat)
6.         Wakil Bendahara   : Hj. Alwiyah, S.Pd              (Wakil Guru)
7.         Anggota                  : a. Hj. Halarah Dg. Bollo       (Tokoh Masyarakat)
                                                    b. Zulkifli Syarifuddin S.A.P (Pemuda)

Jumat, 07 Februari 2014

PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH TAHUN 2014



PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH


A.     Latar Belakang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang tertuang pada Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Amanat rakyat ini sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat dan manajemen derbasis sekolah, yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah dimulai dilaksanakan.
Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun 2001 pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing – masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat di simpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
Untuk menjalankan peranannya itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.    Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi) pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.    Menampung dan mengalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Dengan adanya Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah sangat bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Khususnya Sekolah Menengah Kejuruan dan diharapkan juga dapat meningkatkan kompetensi, peran dan fungsi pengurus komite Sekolah dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan. Komite Sekolah mempunyai perangkat peralatan untuk memperlancar tugas dan tanggungjawab pada bidang pendidikan. Komite Sekolah juga diharapkan dengan adanya kelengkapan tersebut dapat melaporkan segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan.
B.    Dasar Hukum
Adapun Dasar hukum pada Proposal Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
a.    Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Perarturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
c.    Peraturan Meteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementrian Negera/Lembaga, dan
d.    Kepmendiknas Nomor 044/U.2002 tentang Komite Sekolah
C.   Tujuan
Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite sekolah ini, mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :
a.     Meningkatkan kompetensi peran Pengurus Komite Sekolah untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal;
b.     Mempekuat pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan melalui komite sekolah agar mampu menjadi jembatan yang mengakomodir kepentingan pemerintah pada sekolah, masyarakat dan praktisi pendidikan;
c.      Memberikan penguatan terhadap kerjasama/kemitraan yang lebih produktif antara komite sekolah/masyarakat (orang tua siswa) dengan phak sekolah;
d.     Memfasilitasi komite sekolah untuk memaksimalkan peran dan fungsinya dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan di wilayah masing – masing.


PROGRAM DAN KEGIATAN PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL
A.   Rencana Kegiatan Pemanfaatan Bantuan Sosial 
Kegiatan Peningkatan Kompetensi, peran dan Fungsi dalam membantu peningkatan akses
dan mutu layanan satuan pendidikan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.  Pelatihan Komputer, kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian seorang pendidik untuk mengeporasikan komputer
b.    Workshop peran serta komite Sekolah, dimana workshop ini akan diberikan pengetahuan tentang peran serta Komite pada Sekolah
2.    Pembelian Peralatan Penunjang Komite Sekolah
a.    Laptop
b.    LCD Proyektor (bukan LCD TV)
c.    Meubiler untuk ruang kerja pengurus komite:
a)    Meja Kerja
b)    Kursi Kerja
c)    Lemari Penyimpanan Alat
3.    Pembuatan Proposal, penggandaan, pengiriman dan pembuatan laporan bantuan sosial
B.   Jadwal Kegiatan

1.  Penyampaian Informasi Bantuan Sosial ke Dinas Pendidikan Kab/Kota Tembusan Provinsi (15 Januari 2014)
2. Komite Sekolah mengajukan proposal Bantuan Sosial diketahui oleh Kepala Sekolah dan Disahkan/Direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota baru dikirim ke setditjen Dikmen (s/d 21 Februari 2014)
3. Verifikasi Proposal Oleh Tim Evaluasi Setditjen Dikmen (03 – 08 Maret 2014)
4.  Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Komite Sekolah dan Penandatanganan Surat Perjanjian (Tahap 1 : 21 – 24 April 2014 Tahap 2 : 28 April – 01 Mei 2014)
5.  Penyaluran dana Bantuan Sosial ke Rekening Komite Sekolah (Tahap 1 : 09 Mei 2014 Tahap 2 :  22 Mei 2014)
6.  Pelaksanaan kegiatan Oleh Komite Sekolah (90 hari kalender terhitung sejak dan bantuan masuk ke rekeninng penerima)
     a. Pelatihan Komputer (21 – 22 Juni 2014)
     b.  Pembelian peralatan Penunjang Komite Sekolah (25 Juni 2014)
     c. Workshop Peran Serta Komite Sekolah (05 Juli 2014)
7. Supervisi oleh Ditjen Dikmen (22 – 25 Juli 2014)
8. Laporan pelaksanaan kegiatan oleh komite sekolah
C.   Pihak – pihak yang terkait
Adapun Pihak – pihak yang terkait pada Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar
2.    Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar
3.    Komite Sekolah SMK Negeri 2 Takalar
4.    Guru dan Staff Tata Usaha SMK Negeri 2 Takalar
5.    Tokoh Masyarakat (Orang Tua Siswa)
D.   Manfaat dari kegiatan
Dengan adanya bantuan Sosial Pemberdayaan Komite sekolah maka manfaat dari bantuan tersebut, adalah sebagi berikut :
1.    dapat meningkatkan kompetensi, peran serta dan fungsi pengurus komite sekolah dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan.
2.    Dengan adanya Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah, Komite Sekolah dapat melakukan kegiatan Pelatihan Komputer dan workshop peran serta komite sekolah.
3.    Komite Sekolah mempunyai perangkat peralatan untuk memperlancar tugas dan tanggungjawabnya pada bidang pendidikan.

Download disini :
http://www.4shared.com/rar/E3Ek4Gljce/proposal_komite.html