PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN KOMITE
SEKOLAH
A. Latar Belakang
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang tertuang pada Undang
– undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Amanat
rakyat ini sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan
kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan tanggungjawab dalam penyelenggaraan
pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada
kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan
pendidikan, baik pada jalur sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain,
keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak
sekolah. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat dan
manajemen derbasis sekolah, yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah
dimulai dilaksanakan.
Untuk
melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun 2001 pemerintah telah
melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah di provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing – masing satu
kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
Berdasarkan
hasil sosialisasi tersebut, dapat di simpulkan bahwa keberadaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana
untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat
yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan
ini.
Untuk
menjalankan peranannya itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi
sebagai berikut :
a.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b.
Melakukan
kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi) pemerintah dan DPRD
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.
Menampung
dan mengalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
Dengan
adanya Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah sangat bermanfaat
bagi Dunia Pendidikan Khususnya Sekolah Menengah Kejuruan dan diharapkan juga
dapat meningkatkan kompetensi, peran dan fungsi pengurus komite Sekolah dalam
membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan. Komite Sekolah
mempunyai perangkat peralatan untuk memperlancar tugas dan tanggungjawab pada
bidang pendidikan. Komite Sekolah juga diharapkan dengan adanya kelengkapan
tersebut dapat melaporkan segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan.
B.
Dasar
Hukum
Adapun Dasar
hukum pada Proposal Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah adalah
sebagai berikut :
a.
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
b.
Perarturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan Pendidikan.
c.
Peraturan Meteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementrian Negera/Lembaga, dan
d. Kepmendiknas
Nomor 044/U.2002 tentang Komite Sekolah
C.
Tujuan
Pemberian
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite sekolah ini, mempunyai beberapa tujuan
sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kompetensi peran Pengurus Komite Sekolah
untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal;
b.
Mempekuat pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan
melalui komite sekolah agar mampu menjadi jembatan yang mengakomodir
kepentingan pemerintah pada sekolah, masyarakat dan praktisi pendidikan;
c.
Memberikan penguatan terhadap kerjasama/kemitraan yang
lebih produktif antara komite sekolah/masyarakat (orang tua siswa) dengan phak
sekolah;
d.
Memfasilitasi komite sekolah untuk memaksimalkan peran
dan fungsinya dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan
pendidikan di wilayah masing – masing.
PROGRAM
DAN KEGIATAN PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL
A.
Rencana
Kegiatan Pemanfaatan Bantuan Sosial
Kegiatan Peningkatan Kompetensi, peran dan
Fungsi dalam membantu peningkatan akses
dan mutu layanan satuan pendidikan
dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Pelatihan
Komputer, kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian
seorang pendidik untuk mengeporasikan komputer
b. Workshop
peran serta komite Sekolah, dimana workshop ini akan diberikan pengetahuan
tentang peran serta Komite pada Sekolah
2. Pembelian
Peralatan Penunjang Komite Sekolah
a. Laptop
b. LCD
Proyektor (bukan LCD TV)
c. Meubiler
untuk ruang kerja pengurus komite:
a) Meja
Kerja
b) Kursi
Kerja
c) Lemari
Penyimpanan Alat
3. Pembuatan
Proposal, penggandaan, pengiriman dan pembuatan laporan bantuan sosial
B. Jadwal Kegiatan
1. Penyampaian
Informasi Bantuan Sosial ke Dinas Pendidikan Kab/Kota Tembusan Provinsi (15 Januari 2014)
2. Komite
Sekolah mengajukan proposal Bantuan Sosial diketahui oleh Kepala Sekolah dan Disahkan/Direkomendasikan
oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota baru dikirim ke setditjen Dikmen (s/d 21 Februari 2014)
3. Verifikasi
Proposal Oleh Tim Evaluasi Setditjen Dikmen (03 – 08 Maret 2014)
4. Bimbingan
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Komite Sekolah dan Penandatanganan
Surat Perjanjian (Tahap
1 : 21 – 24 April 2014 Tahap 2 : 28 April – 01 Mei 2014)
5. Penyaluran
dana Bantuan Sosial ke Rekening Komite Sekolah (Tahap
1 : 09 Mei 2014 Tahap
2 : 22 Mei 2014)
6. Pelaksanaan
kegiatan Oleh Komite Sekolah (90
hari kalender terhitung sejak dan bantuan masuk ke rekeninng penerima)
a. Pelatihan
Komputer (21
– 22 Juni 2014)
b. Pembelian
peralatan Penunjang Komite Sekolah (25
Juni 2014)
c. Workshop
Peran Serta Komite Sekolah (05
Juli 2014)
7. Supervisi
oleh Ditjen Dikmen (22
– 25 Juli 2014)
8. Laporan
pelaksanaan kegiatan oleh komite sekolah
C.
Pihak
– pihak yang terkait
Adapun Pihak – pihak yang terkait pada
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Dinas
Pendidikan Kabupaten Takalar
2. Dewan
Pendidikan Kabupaten Takalar
3. Komite
Sekolah SMK Negeri 2 Takalar
4. Guru
dan Staff Tata Usaha SMK Negeri 2 Takalar
5. Tokoh
Masyarakat (Orang Tua Siswa)
D.
Manfaat
dari kegiatan
Dengan adanya bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite sekolah maka manfaat dari bantuan tersebut, adalah sebagi berikut :
1.
dapat meningkatkan kompetensi, peran serta
dan fungsi pengurus komite sekolah dalam membantu peningkatan akses dan mutu
layanan satuan pendidikan.
2.
Dengan adanya Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah, Komite Sekolah dapat melakukan kegiatan Pelatihan Komputer dan
workshop peran serta komite sekolah.
3.
Komite Sekolah mempunyai perangkat peralatan
untuk memperlancar tugas dan tanggungjawabnya pada bidang pendidikan.
Download disini :
http://www.4shared.com/rar/E3Ek4Gljce/proposal_komite.html