Recent Posts

Jumat, 07 Februari 2014

PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH TAHUN 2014



PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH


A.     Latar Belakang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang tertuang pada Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Amanat rakyat ini sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat dan manajemen derbasis sekolah, yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah dimulai dilaksanakan.
Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun 2001 pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing – masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat di simpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
Untuk menjalankan peranannya itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.    Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi) pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.    Menampung dan mengalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Dengan adanya Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah sangat bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Khususnya Sekolah Menengah Kejuruan dan diharapkan juga dapat meningkatkan kompetensi, peran dan fungsi pengurus komite Sekolah dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan. Komite Sekolah mempunyai perangkat peralatan untuk memperlancar tugas dan tanggungjawab pada bidang pendidikan. Komite Sekolah juga diharapkan dengan adanya kelengkapan tersebut dapat melaporkan segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan.
B.    Dasar Hukum
Adapun Dasar hukum pada Proposal Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
a.    Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Perarturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
c.    Peraturan Meteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementrian Negera/Lembaga, dan
d.    Kepmendiknas Nomor 044/U.2002 tentang Komite Sekolah
C.   Tujuan
Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite sekolah ini, mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :
a.     Meningkatkan kompetensi peran Pengurus Komite Sekolah untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal;
b.     Mempekuat pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan melalui komite sekolah agar mampu menjadi jembatan yang mengakomodir kepentingan pemerintah pada sekolah, masyarakat dan praktisi pendidikan;
c.      Memberikan penguatan terhadap kerjasama/kemitraan yang lebih produktif antara komite sekolah/masyarakat (orang tua siswa) dengan phak sekolah;
d.     Memfasilitasi komite sekolah untuk memaksimalkan peran dan fungsinya dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan di wilayah masing – masing.


PROGRAM DAN KEGIATAN PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL
A.   Rencana Kegiatan Pemanfaatan Bantuan Sosial 
Kegiatan Peningkatan Kompetensi, peran dan Fungsi dalam membantu peningkatan akses
dan mutu layanan satuan pendidikan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.  Pelatihan Komputer, kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian seorang pendidik untuk mengeporasikan komputer
b.    Workshop peran serta komite Sekolah, dimana workshop ini akan diberikan pengetahuan tentang peran serta Komite pada Sekolah
2.    Pembelian Peralatan Penunjang Komite Sekolah
a.    Laptop
b.    LCD Proyektor (bukan LCD TV)
c.    Meubiler untuk ruang kerja pengurus komite:
a)    Meja Kerja
b)    Kursi Kerja
c)    Lemari Penyimpanan Alat
3.    Pembuatan Proposal, penggandaan, pengiriman dan pembuatan laporan bantuan sosial
B.   Jadwal Kegiatan

1.  Penyampaian Informasi Bantuan Sosial ke Dinas Pendidikan Kab/Kota Tembusan Provinsi (15 Januari 2014)
2. Komite Sekolah mengajukan proposal Bantuan Sosial diketahui oleh Kepala Sekolah dan Disahkan/Direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota baru dikirim ke setditjen Dikmen (s/d 21 Februari 2014)
3. Verifikasi Proposal Oleh Tim Evaluasi Setditjen Dikmen (03 – 08 Maret 2014)
4.  Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Komite Sekolah dan Penandatanganan Surat Perjanjian (Tahap 1 : 21 – 24 April 2014 Tahap 2 : 28 April – 01 Mei 2014)
5.  Penyaluran dana Bantuan Sosial ke Rekening Komite Sekolah (Tahap 1 : 09 Mei 2014 Tahap 2 :  22 Mei 2014)
6.  Pelaksanaan kegiatan Oleh Komite Sekolah (90 hari kalender terhitung sejak dan bantuan masuk ke rekeninng penerima)
     a. Pelatihan Komputer (21 – 22 Juni 2014)
     b.  Pembelian peralatan Penunjang Komite Sekolah (25 Juni 2014)
     c. Workshop Peran Serta Komite Sekolah (05 Juli 2014)
7. Supervisi oleh Ditjen Dikmen (22 – 25 Juli 2014)
8. Laporan pelaksanaan kegiatan oleh komite sekolah
C.   Pihak – pihak yang terkait
Adapun Pihak – pihak yang terkait pada Program Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar
2.    Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar
3.    Komite Sekolah SMK Negeri 2 Takalar
4.    Guru dan Staff Tata Usaha SMK Negeri 2 Takalar
5.    Tokoh Masyarakat (Orang Tua Siswa)
D.   Manfaat dari kegiatan
Dengan adanya bantuan Sosial Pemberdayaan Komite sekolah maka manfaat dari bantuan tersebut, adalah sebagi berikut :
1.    dapat meningkatkan kompetensi, peran serta dan fungsi pengurus komite sekolah dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan.
2.    Dengan adanya Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah, Komite Sekolah dapat melakukan kegiatan Pelatihan Komputer dan workshop peran serta komite sekolah.
3.    Komite Sekolah mempunyai perangkat peralatan untuk memperlancar tugas dan tanggungjawabnya pada bidang pendidikan.

Download disini :
http://www.4shared.com/rar/E3Ek4Gljce/proposal_komite.html

STRUKTUR ORGANISASI SMK NEGERI 2 TAKALAR


AD ART KOMITE SMK NEGERI 2 TAKALAR



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMK NEGERI 2 TAKALAR








KOMITE SEKOLAH
SMK NEGERI 2 TAKALAR
TAHUN 2011


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMITE SMK NEGERI 2 TAKALAR

PEMBUKAAN

Dengan nama Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat. adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemudan dan Olah Raga Kabupaten Takalar sesuai dengan peraturan yang berlaku membentuk lembaga yang mandiri yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap peningkatan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan selanjutnya  komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SMK Negeri 2 Takalar
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan seluruh harapan pembentukan Komite Sekolah sehingga dapat memperlancar kerja sama sekolah dengan orang tua siswa dan seluruh pihak yang berkepentingan demi meningkatkan mutu lulusan SMK Negeri 2 Takalar

ANGGARAN DASAR
KOMITE
SMK NEGERI 2 TAKALAR
================================================================
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite SMK Negeri 2 Takalar disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SMK Negeri 2 Takalar, Alamat Jl. Sonrong Dg. Mangung, No. 13, Sompu. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan Mengengah Kejuruan Negeri
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
Bekerja sama, melayani, dan meningkatkan kinerja sekolah mewujudkan mutu lulusan yang beriman, berpengetahuan, yang berdaya saing global.
Pasal 5
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.
Pasal 6
FUNGSI SEKOLAH
Komite sekolah menduduki fungsi:
1.      mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
2.      mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
3.      mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
4.      mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
5.      mengembangkan  kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah meningkatkan tugas pokok dan fungsi secara efektif.
1.        Komite Sekolah mengemban tugas pokok sebagai mitra kerja sekolah dalam membangun keunggulan mutu sehingga sekolah dapat menghasilkan lulusan yang bertakwa, berahlak mulia, berpengetahuan, dan berketerampilan sebagai modal dasar meningkatkan daya saing dalam konteks nasional dan global.
2.        Komite sekolah mengemban fungsi:
b.        Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.        Menghimpun, menganalisis, dan merumuskan  aspirasi, ide, harapan, dan kebutuhan mutu pendidikan yang masyarakat harapkan agar lulusan memiliki kompetensi yang unggul sebagai bekal hidup dalam persainga nasional dan global.
d.       Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)        Kebijakan dan program pendidikan tingkat satuan pendidik;
2)        Mutu lulusan dan strategi peningkatan mutu pengelolaan sekolah dan pembelajaran agar terwujud sekolah yang memiliki suasana dan proses pembelajaran yang efektif.
3)        Mengembangkan strategi peningkatan mutu berkelanjutan dalam Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Program Tahunan
4)        Mengeksplorasi sumber dana dan mengkaji secara bijaksana pengalokasian anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
5)        Meningkatkan penjaminan mutu pendidikan dalam memenuhi standar nasional pendidikan yang memiliki kesetaraan dalam persaingan internasional.
6)        Meningkatkan kinerja kinerja sekolah dalam mencapai target melalui siklus perbaikan mutu berkelanjutan.
e.        Melakukan kerja sama dengan masyarakat perorangan,  organisasi dunia usaha, dunia industri dan pemerintah dalam usaha  meningkatkan relevansi pendidikan.
f.         Mendorong orang tua siswa meningkatkan partisipasi dan komitmen terhadap usama peningkatan mutu pelayanan pendidikan, pelayanan belajar, dan pelayanan peningkatan  prestasi siswa.
g.        Meningkatkan peran sekolah dalam menghimpun sumber daya finansial untuk membantu meningkatkan akses calon siswa dan siswa untuk mengikuti pendidikan di SMKN 2 Takalar dari kelompok masyarakat yang terkendala kemampuan ekonomi.
h.        Meningkatkan perhatian orang tua siswa yang mampu untuk mendorong peningkatan bantuan melalui sistem subsidi silang.
i.          Menggalang partisipasi dan komitmen orang tua siswa dalam meningkatkan daya kolaborasi dan kompetisi siswa dalam konteks nasional dan global.
j.          Melakukan evaluasi, monitoring, dan perumusan rekomendasi kebijakan kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu berkelanjutan.

Pasal 8
PERANAN
Komite Sekolah berperan  :
1.        Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah; perencanaan, implementasi, penjaminan mutu dan perbaikan mutu berkelanjutan.
2.        Pendukung (Supporting Agency) terhadap program sekolah dalam mewujudkan keunggulan sekolah dalam memenuhi standar nasional pendidikan, meningkatkan dukungan moral dalam mewujudkan suasana dan proses belajar yang efektif, meningkakan dukungan  finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan dalam rangka menjamin peserta didik memperoleh akses, mutu dan relevansi pelayanan pendidikan. Di samping itu, Komite Sekolah wajib menjamin akses bagi siswa yang memenuhi syarat menjadi siswa di SMKN 2 Takalar dari kelompok siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
3.        Pengontrol (Controlling Agency) yang berfungsi meningkatakan  transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, pembelajaran, dan  mutu lulusan SMKN 2 Takalar
4.        Mediator antara pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional dalam rangka meningkatan mutu lulusan yang memiliki modal daya saing pada taraf internasional.

BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1.        Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
a.         Pewakilan orang tua / wali peserta didik
b.         Tokoh masyarakat (Tokoh Agama, Tokoh Budayawan dll)
c.         Anggota masyarakat yang memberi perhatian khusus terhadap bidang pendidikan.
d.        Unsur Pejabat Pemerintahan setempat.
e.         Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri,  jasa, asosiasi, dll).
f.          Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g.         Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
h.         Perwakilan forum alumni sekolah yang memiliki dedikasi terhadap peningkatan mutu sekolah.
i.           Unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
1.        Kepengurusan Komite Sekolah,
a.           Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut :
1)             Penasehat
2)             Ketua
3)             Wakil Ketua
4)             Sekretaris
5)             Bendahara
6)             Wakil Bendahara
7)             Anggota
b.         Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang  satu periode.
c.         Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite sekolah.
d.      Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.        Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah
Setiap surat keputusan komite sekolah diketahui oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait dengan sistem pembinaan lembaga.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.        Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
a.         Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
b.        Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
c.         Hak untuk mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan dalam rancangan kegiatan komite sekolah.
2.        Anggota berkewajiban untuk :
a.         Mentaati semua ketentuan AD/ART
b.         Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah

BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1.        Iiuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.        Sumbangan orang tua siswa;
3.        Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau oran tua/walinya.
4.        Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
5.        Sumber lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
1.        Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kegiatan jangka menengah, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan komite sekolah sesuai dengan kebutuhan peningkatan mutu yang diusulkan sekolah serta dengan memperhatikan pemenuhan standar pendidikan nasional.
2.        Sekolah wajib mengajukan rencana anggaran jangka menengah, anggaran tahunan dan anggaran bulanan yang dialokasikan sesuai dengan kebijakan dan kegiatan yang telah disepakati bersama antara sekolah dengan komite sekolah.
3.        Kebutuhan investasi dan/ atau operasi yang muncul akibat adanya kebutuhan di luar dari anggaran yang telah ditetapkan bersama, wajib sekolah mengajukan secara transparan kepada komite sekolah dan pengalokasian dapat dilakukan setelah disepakati bersama.
4.        Sekolah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan dan tahunan kepada komite sekolah sebagai bahan pertanggung jawaban  pengurus komite kepada orang tua murid dan pihak yang berkepentingan.
5.        Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
6.        Komite sekolah membebaskan beban pungutan apa pun dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis yang pentapannya disepakti bersama dengan pihak sekolah.
7.        Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
8.        Dilarang untuk mengalokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.
9.        Pengalokasikan keuangan dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Pasal 14
PENINGKATAN KINERJA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan keunggulan mutu belajar siswa
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 1
5
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal 16
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1.        Rapat Anggota
2.        Rapat Kerja
3.        Rapat Pleno
4.        Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 17
PERUBAHAN AD/ART
1.      Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
2.      Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
Pasal 18
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal  19
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal
20
1.        Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2.      Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
3.      Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART

Ditetapkan di : Takalar
 
           Pada Tanggal : 4 Juli 2011
Ketua Komite Sekolah

H. Kaflah Dg. Lurang
Sekretaris Komite Sekolah

Sunardi. S.Pd
Mengetahui,
Kepala Sekolah


Junardi. S.Pd. M.Pd
NIP. 19690919 199512 1 004
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMK NEGERI 2 TAKALAR
================================================================
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1.         Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.         Sehat jasmani dan rohani;
3.        Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4.        Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5.        Tidak menuntut imbalan dalam  bentuk apa pun;
6.        Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
1.        Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.        Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3.        Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
4.        Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5.        Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
1.        Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2.        Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
3.        Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
4.        Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar serta Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1.        Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2.        Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai rancangan struktur yang disepakti bersama
3.        Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
4.        Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5.        Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.

Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SMK Negeri 2 Takalar Periode 20112014 adalah :
1.        Penasehat               :      Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Takalar
                                             Ketua Dewan Pendidikan Kab. Takalar
2.        Ketua                     :      H. Kaflah. Dg. Lurang                  (Tokoh Masyarakat)
3.        Wakil Ketua           :      Tajuddin Dg. Tunru, S.Pd             (Tokoh Masyarakat)
4.        Sekretaris               :      Sunardi. S.Pd                                (Wakil Guru)
5.        Bendahara              :      Nurhamzah Dg, Sarro. S.Pd          (Tokoh Masyarakat)
6.        Wakil Bendahara   :      Hj. Alwiyah. S.Pd                         (Wakil Guru)
7.        Anggota                 :      Hj. Halarah Dg. Bollo                   (Tokoh Masyarakat)
Muh. Karir                                     (Alumni)
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
1.      Berakhirnya masa bakti
2.      Meninggal dunia
3.      Mengundurkan diri
4.      Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1.        Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2.        Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
3.        Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
4.        Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
5.        Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.        Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
7.        Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sesuai dengan prinsip penerapan anggaran kinerja.
8.        Menetapkan standar pelayanan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.        Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10.    Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan mutu sekolah.
11.    Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12.    Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13.    Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14.    Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15.    Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17.    Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
18.    Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.        Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2.        Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3.        Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4.        Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
1.        Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kegiatan atas sepengetahuan sekolah.
2.        Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Dinas Pendidikan,  organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan nasional dan internasional dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.        Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.        Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3.        Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
4.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di : Takalar
Pada Tanggal :
4 Juli 2011
Ketua Komite Sekolah



H. Kaflah Dg. Lurang
Sekretaris Komite Sekolah



Sunardi. S.Pd
Mengetahui,
Kepala Sekolah



Junardi. S.Pd. M.Pd
NIP. 19690919 199512 1 004

  download : http://www.4shared.com/get/Sx765Rx5ba/AD-ART-Komite_SMKN_2_Takalar_2.html