Sebagai dasar acuan operasional kegiatan selanjutnya komite
sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga
( ART ) Komite SMK Negeri 2 Takalar
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan seluruh harapan pembentukan Komite Sekolah
sehingga dapat memperlancar kerja sama sekolah dengan orang tua siswa dan
seluruh pihak yang berkepentingan demi meningkatkan mutu lulusan SMK Negeri 2
Takalar
ANGGARAN DASAR
KOMITE SMK NEGERI 2 TAKALAR
================================================================
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite SMK
Negeri 2 Takalar disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SMK
Negeri 2 Takalar, Alamat Jl. Sonrong Dg. Mangung, No. 13, Sompu. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan Mengengah Kejuruan Negeri
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
Bekerja
sama, melayani, dan meningkatkan kinerja sekolah mewujudkan mutu lulusan yang
beriman, berpengetahuan, yang berdaya saing global.
Pasal 5
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan
eksternal.
Pasal 6
FUNGSI SEKOLAH
Komite sekolah menduduki fungsi:
1. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai
keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
2. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai
kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
3. mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan
teknologi; melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta
mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
4. mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga,
baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
5. mengembangkan
kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah
meningkatkan tugas pokok dan fungsi
secara efektif.
1.
Komite
Sekolah mengemban tugas pokok sebagai mitra kerja sekolah dalam membangun
keunggulan mutu sehingga sekolah dapat menghasilkan lulusan yang bertakwa,
berahlak mulia, berpengetahuan, dan berketerampilan sebagai modal dasar
meningkatkan daya saing dalam konteks nasional dan global.
2.
Komite
sekolah mengemban fungsi:
b.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
c.
Menghimpun, menganalisis, dan merumuskan aspirasi, ide, harapan, dan kebutuhan mutu pendidikan yang masyarakat
harapkan agar lulusan memiliki kompetensi yang unggul sebagai bekal hidup dalam
persainga nasional dan global.
d.
Memberi
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)
Kebijakan
dan program pendidikan tingkat satuan
pendidik;
2)
Mutu lulusan
dan strategi peningkatan mutu pengelolaan sekolah dan pembelajaran agar
terwujud sekolah yang memiliki suasana dan proses pembelajaran yang efektif.
3)
Mengembangkan
strategi peningkatan mutu berkelanjutan dalam Rencana Kegiatan Jangka Menengah
dan Program Tahunan
4)
Mengeksplorasi
sumber dana dan mengkaji secara bijaksana pengalokasian anggaran pendidikan dan belanja sekolah
(RAPBS):
5)
Meningkatkan
penjaminan mutu pendidikan dalam memenuhi standar nasional pendidikan yang
memiliki kesetaraan dalam persaingan internasional.
6)
Meningkatkan
kinerja kinerja sekolah dalam mencapai target melalui siklus perbaikan mutu
berkelanjutan.
e.
Melakukan kerja sama dengan masyarakat
perorangan, organisasi
dunia usaha, dunia industri dan pemerintah dalam usaha meningkatkan relevansi pendidikan.
f.
Mendorong
orang tua siswa meningkatkan partisipasi dan komitmen terhadap usama
peningkatan mutu pelayanan pendidikan, pelayanan belajar, dan pelayanan peningkatan prestasi siswa.
g.
Meningkatkan
peran sekolah dalam menghimpun sumber daya finansial untuk membantu
meningkatkan akses calon siswa dan siswa untuk mengikuti pendidikan di SMKN 2
Takalar dari kelompok masyarakat yang terkendala kemampuan ekonomi.
h.
Meningkatkan
perhatian orang tua siswa yang mampu untuk mendorong peningkatan bantuan
melalui sistem subsidi silang.
i.
Menggalang
partisipasi dan komitmen orang tua siswa dalam meningkatkan daya kolaborasi dan
kompetisi siswa dalam konteks nasional dan global.
j.
Melakukan
evaluasi, monitoring, dan perumusan
rekomendasi kebijakan kebijakan,
program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu berkelanjutan.
Pasal 8
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
1.
Pemberi
pertimbangan (Advisory Agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah;
perencanaan, implementasi, penjaminan mutu dan perbaikan mutu berkelanjutan.
2.
Pendukung (Supporting Agency) terhadap program sekolah dalam mewujudkan keunggulan
sekolah dalam memenuhi standar nasional pendidikan, meningkatkan dukungan moral
dalam mewujudkan suasana dan proses belajar yang efektif, meningkakan dukungan finansial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan dalam rangka menjamin peserta didik memperoleh akses, mutu dan
relevansi pelayanan pendidikan. Di samping itu, Komite Sekolah wajib menjamin
akses bagi siswa yang memenuhi syarat menjadi siswa di SMKN 2 Takalar dari
kelompok siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
3.
Pengontrol
(Controlling Agency) yang berfungsi meningkatakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, pembelajaran, dan mutu lulusan SMKN 2 Takalar
4.
Mediator
antara pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional dalam rangka meningkatan mutu lulusan yang
memiliki modal daya saing pada taraf internasional.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
Komite Sekolah terdiri dari :
1.
Unsur
Masyarakat dapat berasal dari :
a.
Pewakilan
orang tua / wali peserta didik
b.
Tokoh
masyarakat (Tokoh Agama, Tokoh
Budayawan dll)
c.
Anggota
masyarakat yang memberi perhatian khusus terhadap bidang pendidikan.
d.
Unsur Pejabat Pemerintahan setempat.
e.
Dunia
usaha/ industri ( Pengusaha Industri, jasa,
asosiasi, dll).
f.
Pakar
pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g.
Organisasi
profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
h.
Perwakilan
forum alumni sekolah yang memiliki
dedikasi terhadap peningkatan mutu sekolah.
i.
Unsur
pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan
Komite Sekolah,
a.
Pengurus
Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut :
1)
Penasehat
2)
Ketua
3)
Wakil Ketua
4)
Sekretaris
5)
Bendahara
6)
Wakil
Bendahara
7)
Anggota
b.
Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu
periode.
c.
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah
komite sekolah.
d.
Ketua
bukan berasal dari kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.
Surat
Keputusan Tentang Komite Sekolah
Setiap
surat keputusan komite sekolah diketahui oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi
terkait dengan sistem pembinaan
lembaga.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota
Komite Sekolah mempunyai hak :
a.
Hak
suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan
b.
Hak
bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
c.
Hak untuk mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan dalam rancangan kegiatan
komite sekolah.
2.
Anggota
berkewajiban untuk :
a.
Mentaati
semua ketentuan AD/ART
b.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1.
Iiuran dari peserta didik atau orang tua/
walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.
Sumbangan
orang tua siswa;
3.
Bantuan
dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau oran tua/walinya.
4.
Bantuan
pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
5.
Sumber
lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite
sekolah digunakan untuk :
1.
Kegiatan
– kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang
jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kegiatan jangka menengah, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan komite sekolah sesuai dengan kebutuhan peningkatan
mutu yang diusulkan sekolah serta dengan memperhatikan pemenuhan standar pendidikan nasional.
2.
Sekolah wajib
mengajukan rencana anggaran jangka menengah, anggaran tahunan dan anggaran
bulanan yang dialokasikan sesuai dengan kebijakan dan kegiatan yang telah
disepakati bersama antara sekolah dengan komite sekolah.
3.
Kebutuhan investasi dan/ atau operasi yang muncul akibat adanya kebutuhan di luar dari
anggaran yang telah ditetapkan bersama, wajib sekolah mengajukan secara transparan kepada komite sekolah dan pengalokasian dapat dilakukan
setelah disepakati bersama.
4.
Sekolah wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan dan tahunan kepada
komite sekolah sebagai bahan pertanggung jawaban pengurus komite kepada orang tua murid dan
pihak yang berkepentingan.
5.
Dana
yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
6.
Komite
sekolah membebaskan beban pungutan apa pun dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak
mampu secara ekonomis yang
pentapannya disepakti bersama dengan pihak sekolah.
7.
Menerapkan sistem subsidi
silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
8.
Dilarang
untuk mengalokasikan baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah.
9.
Pengalokasikan
keuangan dipertanggungjawabkan
oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan
terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 14
PENINGKATAN KINERJA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh
komite sekolah digunakan untuk meningkatkan
kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan dalam rangka
meningkatkan keunggulan mutu belajar siswa
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal 16
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat
terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota
2.
Rapat
Kerja
3.
Rapat
Pleno
4.
Rapat
pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 17
PERUBAHAN AD/ART
1.
Keputusan
perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta
disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha
komite sekolah.
2.
Perubahan
AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah
yang hadir.
Pasal 18
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Pasal 19
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset
organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan
pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1.
Anggaran
dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan berlakunya AD ini maka segala
ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
komite sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah
untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditetapkan
di : Takalar
Pada Tanggal : 4 Juli 2011
Ketua Komite Sekolah
H. Kaflah Dg. Lurang
|
Sekretaris Komite Sekolah
Sunardi. S.Pd
|
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Junardi. S.Pd. M.Pd
NIP.
19690919 199512 1 004
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMK NEGERI 2 TAKALAR
================================================================
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1.
Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Sehat
jasmani dan rohani;
3.
Memiliki
komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4.
Menyatakan
bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5.
Tidak
menuntut imbalan dalam bentuk apa pun;
6.
Tidak
cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
1.
Pemilihan
anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala
satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.
Panitia
persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang
terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, perwakilan orang tua peserta didik
berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati
pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan
industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan,
dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3.
Panitia
persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis
sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut
keputusan ini.
4.
Panitia
persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun
nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5.
Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan
pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2.
Pemilihan
pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
3.
Ketentuan lebih lanjut tentang
proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
4.
Menyampaikan
nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan
ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Takalar serta Dewan
Pendidikan Kabupaten Takalar
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1.
Calon anggota komite sekolah
yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui
pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan
jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat
dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2.
Pengurus
terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai rancangan struktur yang disepakti bersama
3.
Bidang-bidang
antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan
sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang
jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang
Usaha.
4.
Kepengurusan
dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5.
Pemilihan
kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh
salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SMK
Negeri 2 Takalar Periode 2011 – 2014 adalah :
1.
Penasehat : Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Takalar
Ketua
Dewan Pendidikan Kab. Takalar
2.
Ketua
: H. Kaflah. Dg. Lurang (Tokoh Masyarakat)
3.
Wakil Ketua : Tajuddin
Dg. Tunru, S.Pd (Tokoh
Masyarakat)
4.
Sekretaris
: Sunardi. S.Pd (Wakil Guru)
5.
Bendahara
: Nurhamzah Dg, Sarro. S.Pd (Tokoh Masyarakat)
6.
Wakil
Bendahara : Hj. Alwiyah. S.Pd (Wakil
Guru)
7.
Anggota : Hj. Halarah Dg. Bollo (Tokoh
Masyarakat)
Muh. Karir (Alumni)
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
1. Berakhirnya masa bakti
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri
4. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1.
Menyelenggarakan
rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2.
Menyusun
program kerja bersama-sama dengan sekolah;
3.
Membantu
merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya
bersama-sama pihak sekolah;
4.
Membantu
merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak
sekolah;
5.
Berperan
serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.
Berperan
serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah
sebagai wawasan wiyata mandala;
7.
Berperan
serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sesuai dengan prinsip penerapan anggaran kinerja.
8.
Menetapkan
standar pelayanan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.
Mengembangkan
potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes
harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis,
seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan
tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10.
Menggali,
menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan mutu
sekolah.
11.
Menghimpun
dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari
masyarakat peduli pendidikan;
12.
Mengidentifikasi
permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13.
Memberi
otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan
pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14.
Memberi
motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki
dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15.
Membangun
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan
penggunaan keuangan sekolah;
17.
Membuat
laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada
warga sekolah dan stakeholder;
18.
Memberikan
masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional
maupun lokal.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.
Pengurus
komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam satu tahun.
2.
Apabila
dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka
dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3.
Apabila
dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi
quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4.
Keputusan
dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
1.
Pengurus
komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kegiatan atas sepengetahuan sekolah.
2.
Pengurus
komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Dinas Pendidikan, organisasi profesi
asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan nasional dan internasional dengan tetap harus memperhatikan
dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Apabila
dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan
dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan
ditetapkan kemudian.
3.
Anggaran
Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan
karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
4.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Takalar
Pada Tanggal : 4 Juli 2011
Ketua Komite Sekolah
H. Kaflah Dg. Lurang
|
Sekretaris Komite Sekolah
Sunardi. S.Pd
|
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Junardi. S.Pd. M.Pd
NIP.
19690919 199512 1 004
|
download : http://www.4shared.com/get/Sx765Rx5ba/AD-ART-Komite_SMKN_2_Takalar_2.html